Pasar
Modal
- Pengertian
pasar modal Pengertian pasar modal adalah
sarana yang terorganisasi yang mempertemukanan permintaan dan penawaran
dana jangka panjang (permintaan dana jangka panjang datang dari perusahaan
– perusahaan milik negara maupun swasta dan untuk penawaran datang dari
masyarakat secara langsung maupun tidak langsung). Fungsi pasar modal
yaitu :
-
sebagai sarana penembah modal bagi
badan usaha
-
sebagai sarana pemerataan pendapatan
-
Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
-
Sebagai sarana penciptaan tenaga
kerja
-
Sebagai sarana peningkatan
pendapatan negara
Pasar Modal
(capital market) adalah
suatu mekanisme yang memungkinkan pertemuan antara penawaran (penjual) dan
permintaan (pembeli) untuk melakukan jual-beli modal. Secara umum, pasar
demikian disebut bursa, exchange,
atau market, sedangkan modal
yang diperjualbelikan diistilahkan dengan efek atau sekuritas (securities, stock), maka (di
Indonesia?) pasar modal juga disebut Bursa
Efek.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2. Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar modal antara lain sebagai
berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melakukan divestasi
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan
sebagai berikut:
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada
masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba)
3. Manfaat Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal
antaralain:
a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan
hasil produksinya
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari
investasinya
c. orang-orang yang terkait
dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama
investor)
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi
investor.
4. Jenis-jenis
Produk Pasar Modal
a.
Saham (Stock)
merupakan surat berharga yang
menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu
perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti
dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham
yang dibeli.
Kepemilikan
saham berarti memiliki:
1)
Hak atas keuntungan
perusahaan,
2)
Hak atas Harta
Perusahaan,
3)
Hak Suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham
Keuntungan
dan Kerugian Saham
Keuntungan
dengan memiliki atau membeli saham, yaitu:
1) Dividen.
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham
tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
2)
Capital Gain. Keuntungan lain yang akan didapatkan pemegang saham adalah Capital Gain yaitu merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Resiko memiliki saham, antara lain:
1)
Tidak
Mendapat Dividen. Perusahaan
akan membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan
demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut
mengalami kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan investor untuk
mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2)
Capital
Loss. Dalam aktivitas
perdagangan saham, tidak selalu investor mendapatkan capital gain atau
keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham
dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang
investor mengalami capital loss.
3)
Perusahaan bangkrut
atau dilikuidasi. Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan
berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Perusahaan yang
bangkrut atau dibubarkan akan dikeluarkan dari Bursa Efek. Artinya saham
perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di Bursa tersebut sehingga akan
menyulitkan investor untuk menjual saham tersebut.
Jenis
saham:
1)
saham preferen (saham
istimewa)
2)
saham biasa
Saham istimewa
merupakan saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya antara
lain:
a) Saham istimewa mempunyai hak terlebih
dahulu dalam hal menerima dividen.
b) Dalam hak likuidasi berhak menerima
pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua
kewajiban perusahaan dilunasi.
c) Pemegang saham
istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
d) Saham istimewa yang diterbitkan
mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi perusahaan mempunyai
hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
b.
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit
obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk
membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu
yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
obligasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
1)
Memiliki Masa Jatuh Tempo.
Masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan
secara pasti pada saat obligasi tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun, 7 tahun
dan seterusnya. Artinya, jika telah melampaui masa jatuh tempo, maka obligasi
tersebut otomatis tidak berlaku lagi.
2)
Nilai Pokok Utang.
Besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan
sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal obligasi tersebut diterbitkan,
misalnya PT ABC menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 Milyar. Nilai pokok utang
yang sebesar Rp 100 Milyar tersebut wajib dikembalikan perusahaan ketika
obligasi tersebut jatuh tempo, misalnya 5 tahun.Umumnya, obligasi memiliki
pecahan sebear Rp 50 juta. Berarti jika jumlah obligasi yang diterbtikan adalah
sebanyak 2.000 obligasi. Pecahan obligasi disekenal dengan istilah denominasi.
Jika seseorang membeli sebanyak 2 obligasi, maka uang yang dia keluarkan adalah
sebesar 2 obligasi x 50 juta atau setara dengan Rp 100 juta.
3)
Kupon Obligasi.
Pendapatan utama pemegang obligasi adalah
berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang obligasi pada waktu-waktu
yang telah ditentukan misalnya dibayar setiap 3 bulan, atau setiap 6 bulan
sekali. Di obligasi, istilah bunga umumnya disebut kupon. Kupon merupakan daya
tarik utama bagi para investor untuk membeli obligasi karena kupon tersebut
merupakan pendapatan pasti yang diterima pemegang obligasi selama masa
belakunya obligasi tersebut. Di Indonesia, umumnya kupon obligasi dibagikan
setiap 3 bulan atau secara kuartalan. Besarnya kupon yang dibayar perusahaan
penerbit obligasi, dapat berupa:
(1) kupon
dengan tingkat bunga tetap, misalnya sebesar 17% setiap tahun.
(2)
kupon dengan tingkat bunga mengambang. Artinya tingkat
bunga yang diberikan tidak tetap atau tergantung tingkat suku bunga yang sedang
berlaku. Biasanya yang dijadikan patokan adalah tingkat bunga SBI (sertifikat
Bank Indonesia). PT X menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga mengambang
sebesar 3 persen diatas SBI. Jika misalnya sekarang tingkat SBI sebesar 10%
maka tingkat bunga atas kupon adalah menjadi sebesar 13%. Jadi, besarnya kupon
yang diterima pemegang obligasi tergantung kepada tingkat bunga SBI yang
berlaku saat itu.
(3) Kupon
dengan tingkat bunga kombinasi atau gabungan antara tetap dan mengambang.
Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan masa 5 tahun dengan ketentuan kupon
2 tahun diawal dengan tingkat bunga tetap, dan 3 tahun selanjutnya dengan
tingkat bunga mengambang. Dengan demikian, pada 2 tahun pertama investor akan
menerima penghasilan secara tetap, sementara 3 tahun terakhir pendapatan bunga
ditentukan besarnya tingkat suku bunga SBI
4) Peringkat Obligasi.
Peringkat
obligasi adalah tingkat kemampuan membayar kewajiban. Peringkat obligasi
dikeluarkan oleh lembaga yang secara khusus bertugas memberikan peringkat atas
semua obligasi yang diterbitkan perusahaan. Semua obligasi yang diterbitkan
wajib diberi peringkat sedemikian agar dengan adanya peringkat tersebut maka
investor dapat mengukur atau memperkirakan seberapa besar risiko yang akan
dihadapi dengan membeli obligasi tertentu.
5) Dapat diperjualbelikan. Sebagai surat
berharga, obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat
nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasi
tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima
fee atas transaksi obligasi tersebut.
Obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik antara lain:
1) Memberikan Pendapatan tetap
(fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama obligasi, dimana
pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama
waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi, umumnya lebih tinggi
daripada bunga yang diberikan deposito. Misalnya deposito memberikan bunga
tahunan sebesar 12%, maka bunga yang diberikan obligasi misalnya 17,5% atau
20%. Sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum
perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham. Disamping itu, dalam posisi
perusahaan penerbit mengalami likuidasi atau bubar, maka pemegang obligasi
memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan
pemegang saham.
2) Keuntungan atas penjualan
obligasi (capital gain). Disamping penghasilan kupon, pemegang obligasi dapat
memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi
dibanding dengan harga belinya maka tentu saja pemegang obligasi tersebut
mendapatkan selisih yang disebut dengan capital gain. Jual beli obligasi dapat
dilakukan di pasar sekunder melalui para dealer atau pialang obligasi.
Obligasi tetap mengandung beberapa risiko, antara lain:
1) Risiko perusahaan tidak
mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak mampu
mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar
kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang terjadi, namun dapat
saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar baik bunga maupun
pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar bunga, maka biasanya
pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan para
pemegang obligasi.
2) Risiko Tingkat Suku Bunga
(interest rate risk). Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan
tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan
tingkat suku bunga; artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan
turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Investor
obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga sedemikian sehingga ia
dapat memperkirakan apakah terus memegang suatu obligasi, membeli obligasi baru
atau menjual obligasi yang dipegang saat ini. Perdagangan obligasi sangat
dipengaruhi tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga mengalami kenaikan,
maka nilai obligasi menjadi turun, yang berarti obligasi akan dijual dengan
diskon atau dijual lebih murah.
Jenis-jenis
Obligasi
1) Obligasi bunga tetap (Fixed rate Bond),
yaitu obligasi yang memberikan bunga berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo
pelunasannya.
2) Obligasi bunga mengambang (Floating
rate Bond), yaitu obligasi yang
pembayaran bunganya tidak tetap dan disesuaikan dengan tingkat bunga pasar
secara berkala.
3)
Obligasi tanpa bunga
(Zero Coupon Bond), obligasi ini tanpa bunga tetapi dijual dengan harga yang
lebih rendah dari nilai nominal dan pada saat jatuh tempo dibayarkan sesuai
nilai nominalnya.
4)
Perpetual Bond,
adalah obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo, pembayaran bunga dilakukan
secara periodik. Perusahaan hanya wajib melunasi obligasi ketika perusahaan
dilikuidasi (ditutup/bangkrut).
5)
Obligasi konversi
(Convertible Bond) obligasi yang disertai hak untuk dikonversi (ditukar) dengan
saham penerbit (saham biasa) dalam jangka waktu tertentu sesuai syarat
perjanjian.
6) Bond with warrant, obligasi yang memberikan
hak pada pemilik untuk membeli sejumlah saham penerbit obligasi dengan harga
yangtelah ditentukan.
Menurut kepemilikannya obligasi dibedakan
atas:
1) Obligasi Perusahaan
2) Obligasi Pemerintah, misalnya ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan
SUN (Surat Utang Negara)
c.
Reksa Dana
Reksa Dana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana merupakan
salah satu alternatif investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor
kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk
menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas.
Portofolio dapat
diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor
baik perorangan atau institusi. Jika seseorang memiliki beberapa saham dari
industri yang berbeda, maka investor tersebut dikatakan memiliki portofolio
investasi karena saham yang dibelinya tidak berasal dari industri yang sama.
Seseorang juga dapat dikatakan memeliki portofolio investasi jika surat berharga
yang dimilikinya tidak hanya saham, namun juga berupa obligasi dan surat
berharga lainnya.
Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1) Reksa Dana Pasar Uang
(Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek
bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah
untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2) Reksa Dana Pendapatan Tetap
(Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang
(obligasi). Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa
Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang
stabil.
3) Reksa Dana Saham (Equity
Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas (saham). Karena investasinya
dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana
sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4) Reksa Dana Campuran
(Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek
bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Pengelola
Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh perusahaan yang telah
mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola
Reksa Dana dapat berupa (1) Perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi
atau PT tersendiri yang khusus menangani Reksa Dana, misalnya Danareksa
Investment Management atau Trimegah Investment Management (2) Perusahaan yang
secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau investment management
company.
Karakteristik/Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
Sifat
|
Penyertaan Modal
|
Utang
|
Pengelolaan Modal Bersama
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
Perusahaan, Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
Keuntungan
|
Dividen, Capital Gain
|
Kupon, Capital Gain
|
Modal kecil, dikelola manajer investasi
|
Risiko
|
Tidak Mendapat Dividen, Capital Loss, Likuidasi
|
Gagal bayar atas kupon atau pokok, capital loss
|
Penurunan NAB (nilai aktiva bersih), risiko likuiditas
|
Jenis
|
Saham Biasa, Saham Preferen
|
Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah
|
Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pasar
Uang, Reksa Dana Campuran
|
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa Efek
|
Diperdagangkan di Luar Bursa (over the counter)
|
Pemegang Reksa dana menjual kembali ke Penerbit Reksa Dana
(redemption)
|
d. Warrant.
Warrant adalah efek (surat berharga) yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan
saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
e. Right
Right merupakan
surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
5. Pelaku
Pasar Modal
a. Bapepam
merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan
pengawasan dan pembinaan atas pasar modal
b. PT.
Bursa Efek Indonesia,
Tugas
Bursa Efek sebagai Fasilitator:
§ Menyediakan sarana perdagangan efek.
§ Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu
mengalirnya dana secara cepat pada
efek-efek yang dijual.
§ Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh
lapisan masyarakat.
§ Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon
investor dan perusahaan yang go
public.
§ Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self
Regulatory Organization)
§ Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan Bursa
§ Mencegah praktek transaksi yang dilarang
melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
§ Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
c. Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Fungsi KPEI antara lain:
§ Melakukan kliring atas semua transaksi bursa
pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban
anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka
tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan
posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas
penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan
penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
§ Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan
kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
d. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat
ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di era
Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka
peran KSEI semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian
Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik.
e. Perusahaan
Efek
Perusahaan
Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal
tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau
ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa
Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut
setelah mendapat ijin dari Bapepam.
f. Penjamin
Emisi Efek (underwriter)
Perusahaan
Efek yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam
2 bentuk:
1) Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya
menjual sebatas yang laku.
2) Full commitment, berarti Penjamin Emisi
menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual,
maka Penjamin Emisi yang membelinya.
g. Perantara
Pedagang Efek
Dikenal
pula dengan istilah pialang atau broker. Istilah Perantara Pedagang Efek mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara
dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual
beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara
langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap
transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara
tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan
jual maupun beli. (2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai
perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham
untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
h. Manajer
Investasi
Adalah
perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk
mengelola portfolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan
atau kolektif. Dana nasabah tersebut
kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek. Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
i. Emiten
dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Emiten
adalah perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual
kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah
perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama suatu perusahaan
memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula
perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal
yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip
keterbukaan.
j. Investor
Investor
adalah orang yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian
saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan atas investor perorangan dan
investor institusi seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan atas
investor lokal dan investor asing.
6.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya
industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
a. Biro
Administrasi Efek, yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi
Efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang
diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan
Efek.
b. Bank
Kustodian, yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan
hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
c. Wali
Amanat (trustee), adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan
seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya. Peran Wali Amanat
diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai
pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
d. Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta
yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti
obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah
untuk memberikan pendapat (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko
suatu Efek Utang. Di Indonesia saat ini terdapat 2 lembaga yang berperan
sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R).
Pemeringkatan atas suatu Efek Utang atau obligasi akan membantu investor untuk
mengetahui risiko atas suatu obligasi.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk
dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
a. Akuntan
Publik, berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan
maupun telah go public.
Dalam
suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit
atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan
bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan
dalam hal ini, bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan yang diauditnya.
Opini
Akuntan akan memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan
yang diterbitkan emiten tersebut.
b. Notaris.
Dalam emisi saham, notaris berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran
dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan
dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin
emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual. Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan
perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
c. Konsultan
Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum
mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi
untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan
emiten. Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan
opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas untuk melakukan
pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten. Pendapat Konsultan Hukum
mencakup pemeriksaan atas:
- Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
- Ijin
usaha emiten
- Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan
emiten
- Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
- Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan
pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat
Konsultan Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak
ketiga bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak
bermasalah dari sisi hukum.
d. Penilai
(appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan
nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk
menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
e. Penasihat
Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan
nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada
umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur
modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !