Headlines News :

PROFIL

Ujang Murana Wiajya, 23 Juli 1990
Home » » LAPORAN EVALUASI

LAPORAN EVALUASI

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | 4:04 AM



BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Permendiknas nomor. 28 tahun 2010 tentang standar kepala sekolah juga  mengamanatkan tentang tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan Tugas pokok tersebut dalam implementasinya perlu dikawal oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui keterlaksanaannya.
Permendiknas No.32 tahun 2013 tentang standar proses mengamanatkan bahwa setiap guru wajib melaksanakan: perencanakan pembelajaran , melaksanakan pembelajaran ,melakukan penilaian dan adanya pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan .Guru merupakan salah satu variable yang sangat menentukan mutu pendidikan di sekolah.Untuk itu pelaksanaan standar prosesi harus dikawal oleh pemangku kepentingan yaitu pengawas sekolah .Karena hal ini merupakan teknis pendidikan yang mendasar.
Kinerja guru dan kepala sekolah mewarnai kualitas pendidikan dan berujung pada mutu pendidikan di sekolah .Untuk itu peraturan – peratuturan yang telah ada wajib dikawal akan implementasi di sekolah .
Permendiknas nomor 12 tahun 2007 mengamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus mampu dan menguasai melakukan penilaian kinerja baik kinerja guru ,kepala sekolah ,dan staf (tenaga administrasi sekolah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan .Dalam laporan ini, teknis pendidikan menyajikan penilaian kinerja guru dan kinerja kepala sekolah hasil pengawasan ,sedangkan dalam administrasi pendidikan menyajikan ketercapaian pelaksanaan 8 (delapan standar nasional Pendidikan ) , monitoring ulangan akhir semester dan pelaksanaan peneriman peserta didik . Penulis berharap laporan semester ini dapat memeberikan kontribusi kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang lebih tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pemalang .

B.   FOKUS MASALAH
Sesuai latar belakang di atas ,maka focus permasalahan pada pengawasan ini adalah :
1.    Apakah guru sudah merencanakan perispan pembelajaran berupa,;
a.    Progran tahunan dan program semester?
b.    Melakukan analisis SK/KD ?
c.    Mnyususun Silabus dan RPP?
d.    Melakukan analisis KKM ?
e.    Membuat buku absensi siswa?
f.     Membuat buku penialain hasil belajar siswa?
g.    Membuat kisi-kisi soal UH,UTS,dan UAS ?
h.    Melakukan analisis Ulangan Harian?
i.      Membuat program remedial dan pengayaan?
C.   TUJUAN DAN SASARAN EVALUASI
1.    TUJUAN EVALUASI
a.    Untuk mengetahui kinerja guru dalam merencanakan persiapan pembelajaran
b.    Untuk mengetahui kinerja guru dalam melaksnakan pembelajaran



BAB II
DISKUSI DAN PEMBAHASA

A.   Rincian Tugas Guru
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan RB) No. 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor. Rincian kegiatan tugas jabatan guru kelas dimuat pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 1, guru mata pelajaran pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 2, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 3. Adapun rincian kegiatan tugas jabatan guru berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:



1.    Rincian Kegiatan Jabatan Guru Kelas

a.    Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.    Menyusun silabus pembelajaran;
c.    Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.    Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.     Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.    Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.    Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.      Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.      Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.    Membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.   Melaksanakan pengembangan diri;
n.    Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.    Membuat karya inovatif.

2.    Rincian Kegiatan Guru Mata Pelajaran
a.    Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.    Menyusun silabus pembelajaran;
c.    Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.    Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.     Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.    Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.    Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.      Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.      Membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.    Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.      Melaksanakan pengembangan diri;
m.   Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.    Membuat karya inovatif.

3.    Rincian Kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
a.    Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.    Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.    Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.    Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.    Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.     Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.    Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.    Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.      Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.      Membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.    Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.      Melaksanakan pengembangan diri;
m.   Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.    Membuat karya inovatif.

BAB III
MOTODE EVALUASI


A.   METODE
Dalam melaksanakan Evaluasi Program  yaitu :
1.    Observasi
Observasi diartikan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. Keunggulan metode ini adalah banyak gejala yang hanya dapat diselidiki dengan observasi, hasilnya lebih akurat dan sulit dibantah, banyak objek yang hanya bersedia diambil datanya hanya dengan observasi.
Kelemahan metode ini adalah observasi tergantung pada kemampuan pengamatan dan mengingat,
Metode tersebut oleh pengawas digunakan untuk melakukan supervise kunjungan kelas untuk mengamati penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajaran .

2.    Studi dokument
Studi dokumenter merupakan  suatu teknik pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis,gambar maupun elektronik. Dokumen yang telah diperoleh kemudian dianalisis (diurai), dibandingkan dan dipadukan (sintesis) membentuk satu hasil kajian yang sistematis, padu dan utuh.
Jadi studi dokumenter tidak sekedar mengumpulkan dan menuliskan atau melaporkan dalam bentuk kutipan-kutipan tentang sejumlah dokumuen yang dilaporkan dalam penelitian adalah hasil analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Metode tersebut digunakan untuk meneliti RPP untuk dianalisis dibandingkan dengan aturan standar proses .

BAB IV
HASIL EVALUASI DAN PEMBAHASAN

A.   HASIL PENGAWASAN
Penilaian kinerja guru yang dimaksud adalah penilain kinerja guru dari sisi pembuatan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan Penampilan Guru dalam pelaksanaan pembelajaran . Hal ini sesuai dengan Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar Proses yang mengamanatkan seorang guru wajib merencanakan proses pembelajaran , melaksanakan proses pembelajaran , melakukan proses penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran .
Penilaian pada RPP difokuskan pada komponen :
a.  Tujuan pembelajaran ,
b.  bahan belajar ,
c.   metode pembelajaran ,
d.  media pembelajaran dan
e.  evaluasi .
Sedangkan penilaian pada penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada :
a.  Kemampuan membuka pembelajaran
b.  Sikap guru dalam proses pembelajaran
c.   Penguasaan bahan belajar
d.  Kegiatan belajar mengajar
e.  Kemampuan menggunakan media pembelajaran
f.    Evaluasi pembelajaran

Berikut disajikan dalam bentuk tabel / matrik diskripsi pembahasan.Hal tersebut dimaksudkan  agar mudah melihat permasalahan yang ada di setiap sekolah binaan dan tindak lanjut apa yang dilakukan .


Nama Sekolah                      : SMK Dharma Pertiwi
Nama Guru                           ; Dodo Prasetiyo
Data Evaluasi Administrasi


No

Komponen
Keadaan di  Guru Mapel

Persentase
(%)
Keterangan
Ada
Tidak Ada
1
Progran tahunan dan program semester?

100%
Dilaksanakan dengan baik
2
Melakukan analisis SK/KD ?

0%
Belum dilakukan
3
Mnyususun Silabus dan RPP sesuai dengan

75%
Pembuatan RPP tidak seluruhnya pada semester 2
4
Melakukan analisis KKM ?

100%
Dilaksanakan dengan baik
5
Membuat buku absensi siswa?

100%
Dilaksanakan dengan baik
6
Membuat buku penialain hasil belajar siswa?

90%
Baik
7
Membuat kisi-kisi soal UH,UTS,dan UAS ?

75%
Tidak Lengkap
8
Melakukan analisis Ulangan Harian?

100%
Dilaksanakan dengan baik
9
Membuat program remedial dan pengayaan

100%
Dilaksanakan dengan baik
Rata-rata
82%


Sumber: Wakasek Kurikulum dan Dodo Presetio (Guru Mapel)

BAB V
KESIMPULAN


          Berdasarkan hasil evaluasi program guru mata pelajaran Pendidikan bahasa Inggris yang di laksanakan di sekolah SMK Dharma Pertiwi kepda, Bpk Dodo Preseriyo, S.Pd, dengan menggunakan metode wawancara dan studi dokument, maka diperoleh kesimpulan:
1.    Secara skeseluruhan perangkat pembelajran di laksanakan dengan baik denagn persentase (82%).
2.    Sebagian program dilaksanakan namun, tidak di laksanakan sampai selesai
3.    Hambatan yang di hadapi dalam proses evlusi adlah ketersedian kelengkapan dokumen di wakaasek kurikulum sebagai bukti fisik hasil evalusasi program.
4.    Secara keseluruhan program sebagi guru mata Pelajaran Bahsa Inggris dilaksanakan dengan baik


Guru Mapel



Dodo Prasetio, S.Pd
Bandung Barat, 2 februari 2014
Evaluator



Ujang murana Wijaya

Wakasek Kurikulum
Dharma Pertiwi



Julaindri, ST

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Recent Post

Mampir Dulu
 
Support : Creating Website | UJANG MURNA WIJAYA Template | AA UJANG
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ujang Murana Wijaya - All Rights Reserved
Template Design by CREATIVE Published by JAMUR