BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Permendiknas
nomor. 28 tahun 2010 tentang standar kepala sekolah juga mengamanatkan tentang tugas pokok kepala
sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial,
(b) supervisi dan (c) kewirausahaan Tugas pokok tersebut dalam implementasinya
perlu dikawal oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui keterlaksanaannya.
Permendiknas
No.32 tahun 2013 tentang standar proses mengamanatkan bahwa setiap guru wajib
melaksanakan: perencanakan pembelajaran , melaksanakan pembelajaran ,melakukan
penilaian dan adanya pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas satuan
pendidikan .Guru merupakan salah satu variable yang sangat menentukan mutu
pendidikan di sekolah.Untuk itu pelaksanaan standar prosesi harus dikawal oleh
pemangku kepentingan yaitu pengawas sekolah .Karena hal ini merupakan teknis
pendidikan yang mendasar.
Kinerja
guru dan kepala sekolah mewarnai kualitas pendidikan dan berujung pada mutu
pendidikan di sekolah .Untuk itu peraturan – peratuturan yang telah ada wajib
dikawal akan implementasi di sekolah .
Permendiknas
nomor 12 tahun 2007 mengamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus mampu
dan menguasai melakukan penilaian kinerja baik kinerja guru ,kepala sekolah
,dan staf (tenaga administrasi sekolah) merupakan salah satu kompetensi yang
harus dikuasai pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam
dimensi kompetensi evaluasi pendidikan .Dalam laporan ini, teknis pendidikan
menyajikan penilaian kinerja guru dan kinerja kepala sekolah hasil pengawasan
,sedangkan dalam administrasi pendidikan menyajikan ketercapaian pelaksanaan 8
(delapan standar nasional Pendidikan ) , monitoring ulangan akhir semester dan
pelaksanaan peneriman peserta didik . Penulis berharap laporan semester ini
dapat memeberikan kontribusi kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk
memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang lebih tepat untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pemalang .
B.
FOKUS
MASALAH
Sesuai
latar belakang di atas ,maka focus permasalahan pada pengawasan ini adalah :
1. Apakah
guru sudah merencanakan perispan pembelajaran berupa,;
a. Progran
tahunan dan program semester?
b. Melakukan
analisis SK/KD ?
c. Mnyususun
Silabus dan RPP?
d. Melakukan
analisis KKM ?
e. Membuat
buku absensi siswa?
f. Membuat
buku penialain hasil belajar siswa?
g. Membuat
kisi-kisi soal UH,UTS,dan UAS ?
h. Melakukan
analisis Ulangan Harian?
i. Membuat
program remedial dan pengayaan?
C.
TUJUAN
DAN SASARAN EVALUASI
1.
TUJUAN
EVALUASI
a. Untuk
mengetahui kinerja guru dalam merencanakan persiapan pembelajaran
b. Untuk
mengetahui kinerja guru dalam melaksnakan pembelajaran
BAB II
DISKUSI
DAN PEMBAHASA
A.
Rincian Tugas Guru
Dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan RB)
No. 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa Jabatan fungsional guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
terhadap peserta didik.
Jenis Guru berdasarkan
sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan
guru bimbingan dan konseling/konselor. Rincian kegiatan tugas jabatan guru
kelas dimuat pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 1, guru mata pelajaran pada
Permenegpan RB pasal 13 ayat 2, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada
Permenegpan RB pasal 13 ayat 3. Adapun rincian kegiatan tugas jabatan guru
berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Rincian
Kegiatan Jabatan Guru Kelas
a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. Menyusun silabus pembelajaran;
c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran di kelasnya;
g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya;
j. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
l. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
m. Melaksanakan pengembangan diri;
n. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. Membuat karya inovatif.
2.
Rincian Kegiatan Guru Mata Pelajaran
a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. Menyusun silabus pembelajaran;
c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran yang diampunya;
g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
l. Melaksanakan pengembangan diri;
m. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. Membuat karya inovatif.
3.
Rincian Kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
a. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan
konseling;
f. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
l. Melaksanakan pengembangan diri;
m. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. Membuat karya inovatif.
BAB III
MOTODE
EVALUASI
A. METODE
Dalam melaksanakan Evaluasi
Program yaitu :
1. Observasi
Observasi
diartikan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang
tampak pada objek penelitian. Keunggulan metode ini adalah banyak gejala yang
hanya dapat diselidiki dengan observasi, hasilnya lebih akurat dan sulit
dibantah, banyak objek yang hanya bersedia diambil datanya hanya dengan
observasi.
Kelemahan metode ini adalah
observasi tergantung pada kemampuan pengamatan dan mengingat,
Metode tersebut
oleh pengawas digunakan untuk melakukan supervise kunjungan kelas untuk
mengamati penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajaran .
2. Studi dokument
Studi dokumenter
merupakan suatu teknik pengumpulan data
dengan menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen, baik dokumen
tertulis,gambar maupun elektronik. Dokumen yang telah diperoleh kemudian
dianalisis (diurai), dibandingkan dan dipadukan (sintesis) membentuk satu hasil
kajian yang sistematis, padu dan utuh.
Jadi studi
dokumenter tidak sekedar mengumpulkan dan menuliskan atau melaporkan dalam
bentuk kutipan-kutipan tentang sejumlah dokumuen yang dilaporkan dalam
penelitian adalah hasil analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Metode tersebut
digunakan untuk meneliti RPP untuk dianalisis dibandingkan dengan aturan
standar proses .
BAB IV
HASIL EVALUASI DAN PEMBAHASAN
A.
HASIL
PENGAWASAN
Penilaian kinerja guru yang
dimaksud adalah penilain kinerja guru dari sisi pembuatan RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran) dan Penampilan Guru dalam pelaksanaan pembelajaran .
Hal ini sesuai dengan Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar Proses yang
mengamanatkan seorang guru wajib merencanakan proses pembelajaran ,
melaksanakan proses pembelajaran , melakukan proses penilaian hasil
pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran .
Penilaian pada RPP difokuskan pada
komponen :
a. Tujuan
pembelajaran ,
b. bahan
belajar ,
c. metode
pembelajaran ,
d. media
pembelajaran dan
e. evaluasi
.
Sedangkan penilaian pada
penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada :
a. Kemampuan
membuka pembelajaran
b. Sikap
guru dalam proses pembelajaran
c. Penguasaan
bahan belajar
d. Kegiatan
belajar mengajar
e. Kemampuan
menggunakan media pembelajaran
f. Evaluasi
pembelajaran
Berikut disajikan dalam bentuk
tabel / matrik diskripsi pembahasan.Hal tersebut dimaksudkan agar mudah melihat permasalahan yang ada di
setiap sekolah binaan dan tindak lanjut apa yang dilakukan .
Nama Sekolah : SMK Dharma Pertiwi
Nama Guru ; Dodo Prasetiyo
Data Evaluasi Administrasi
No
|
Komponen
|
Keadaan
di Guru Mapel
|
Persentase
(%)
|
Keterangan
|
|
Ada
|
Tidak Ada
|
||||
1
|
Progran tahunan dan program semester?
|
√
|
|
100%
|
Dilaksanakan dengan
baik
|
2
|
Melakukan analisis SK/KD ?
|
|
√
|
0%
|
Belum dilakukan
|
3
|
Mnyususun Silabus dan RPP sesuai dengan
|
√
|
|
75%
|
Pembuatan RPP tidak seluruhnya pada
semester 2
|
4
|
Melakukan analisis KKM ?
|
√
|
|
100%
|
Dilaksanakan dengan baik
|
5
|
Membuat buku absensi siswa?
|
√
|
|
100%
|
Dilaksanakan dengan baik
|
6
|
Membuat buku penialain hasil belajar siswa?
|
|
√
|
90%
|
Baik
|
7
|
Membuat kisi-kisi soal UH,UTS,dan UAS ?
|
√
|
|
75%
|
Tidak Lengkap
|
8
|
Melakukan analisis Ulangan Harian?
|
√
|
|
100%
|
Dilaksanakan
dengan baik
|
9
|
Membuat program remedial dan
pengayaan
|
√
|
|
100%
|
Dilaksanakan
dengan baik
|
Rata-rata
|
82%
|
|
Sumber: Wakasek
Kurikulum dan Dodo Presetio (Guru Mapel)
BAB V
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil evaluasi program guru mata pelajaran Pendidikan bahasa Inggris yang di
laksanakan di sekolah SMK Dharma Pertiwi kepda, Bpk Dodo Preseriyo, S.Pd,
dengan menggunakan metode wawancara dan studi dokument, maka diperoleh
kesimpulan:
1. Secara
skeseluruhan perangkat pembelajran di laksanakan dengan baik denagn persentase
(82%).
2. Sebagian
program dilaksanakan namun, tidak di laksanakan sampai selesai
3. Hambatan
yang di hadapi dalam proses evlusi adlah ketersedian kelengkapan dokumen di
wakaasek kurikulum sebagai bukti fisik hasil evalusasi program.
4. Secara
keseluruhan program sebagi guru mata Pelajaran Bahsa Inggris dilaksanakan
dengan baik
Guru Mapel
Dodo
Prasetio, S.Pd
|
Bandung Barat, 2 februari
2014
Evaluator
Ujang murana Wijaya
|
Wakasek
Kurikulum
Dharma
Pertiwi
Julaindri, ST
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !