STKIP PASUNDAN CIMAHI
PROGRAM PASCA SARJANA
KONSEP POLITIK DAN HUKUM DALAM PIPS
PROGRAM PASCA SARJANA
KONSEP POLITIK DAN HUKUM DALAM PIPS
UTS
Nama : Ujang Murana Wijaya
NPM : 13870115
KELAS : 8C
Dosen : Dr. H. Cecep Darmawan, S.Pd.,SIP.,
M,Si
1. Rule of law
adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam
tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum).
Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan
persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan
pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi.
Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di
antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam. Rule of law tumbuh
dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti
Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai
perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di
hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia
(HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak
dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule
of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif,
tidak memihak, tidak personal dan otonom.Dengan demikian inti rule of law
adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan
social.Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam
pasal-pasal UUD 1945, yaitu
a. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan
guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
c. Segala
warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1),
d. Dalam
Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan
e. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
2. Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman
Lawrence
M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum
tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law),
substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi
perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup
(living law) yang dianut dalam suatu masyarakat. Tentang struktur hukum
Friedman menjelaskan (Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6):
“To begin with, the legal
sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the
number and size of courts; their jurisdiction
…Strukture also means how the legislature is organized …what procedures the police department
follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal
system…a kind of still photograph, with freezes the action.”
Struktur
dari sistem hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan,
yurisdiksinnya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata
cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti
bagaimana badan legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi
struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk
menjalankan perangkat hukum yang ada. Struktur adalah Pola yang menunjukkan
tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya.
Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta
proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Di Indonesia misalnya jika kita
berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya
struktur institusi-institusi penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan (Achmad Ali, 2002 : 8).
Substansi hukum menurut
Friedman adalah (Lawrence M. Friedman)
“Another aspect of the
legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and
behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living
law, not just rules in law books”.
Aspek lain dari sistem hukum adalah
substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola
perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum
menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan
yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Sedangkan
mengenai budaya hukum, Friedman berpendapat :
“The third component of legal system,
of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal
system their belief …in other word, is the climinate of social thought and
social force wicch determines how law is used, avoided, or abused”.
Kultur hukum menyangkut budaya hukum
yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya)
terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk
menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi
hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat
dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara
efektif.
Hukum sebagai alat untuk mengubah
masyarakat atau rekayasa sosial tidak lain hanya merupakan ide-ide yang ingin
diwujudkan oleh hukum itu. Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai
rekayasa masyarakat kearah yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan
ketersediaan hukum dalam arti kaidah atau peraturan, melainkan juga adanya
jaminan atas perwujudan kaidah hukum tersebut ke dalam praktek hukum, atau
dengan kata lain, jaminan akan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang
baik (Munir Fuady, 2003 : 40). Jadi bekerjanya hukum bukan hanya merupakan
fungsi perundang-undangannya belaka, malainkan aktifitas birokrasi pelaksananya
(Acmad Ali, 2002 : 97).
4.
Pada dasarnya hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Maka sangatlah pentik adanya Hukum sebagai sebagai pedoman atau patokan
sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan
kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai
hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah
dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan,
namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan
mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
6. TUJUAN
Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
7.
Hukum
Publik Dan Hukum Privat
Hukum secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum
publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu
dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain
menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana
pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit
pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang
melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan
perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang
dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan
itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin
kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum
Publik.
Contoh
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum
sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum
sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam
bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh
hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara
lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat
dengan daerah (pemda)
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
Mengatur
perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar
dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana
dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap
hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional
(Perdata dan Publik)
a) Hukum
perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional
b) Hukum
Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan Internasional.
8.
Konsep
ILMu Hukum dalam
PIPS
IPS mengambil
materi ilmu hukum yang berkaitan dengan peraturan-peraturan tingkah laku dalam masyarakat
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hubungan
antara IPS dengan ilmu-ilmu social saling berkaitan. Keduanya berhubungan
dengan kebutuhan dasar manusia, kemudian kebutuhan dasar tersebut dapat dicapai
dengan kegiatan dasar manusia. Kegiatan dasar menusia meliputi produksi dan
konsumsi, pemeliharaan dan perlindungan, konsumsi dan transport, estetika,
pemerintahan dan organisasi, dan pendidikan dan rekreasi. Keseluruhannya
membentuk ilmu-ilmu social. Dalam ilmu-ilmu social, terurai disiplin ilmu yang meliputi,
antropologi, ekonomi, geografi, sejarah, ilmu politik, psikologi social dan
hokum. Dan di dalamnya terdapat fakta, konsep, generalisasi yang dikembangkan
membentuk ilmu Pengetahuan Sosial(IPS). Jadi IPS merupakan penjabaran dari
ilmu-ilmu social yang didalamnya terdapat fakta, konsep dan generalisasi.
9.
Pengaplikasian dalam pembelajaran
IPS
IPS
merupakan perwujudan dari satu pendekatan interdisiplin dari pelajaran
ilmu-ilmu sosial yang merupakn integrasi dari berbagai cabang ilmu-ilmu sosial,
seperti Sosiologi, Antropologi Budaya, Psikologi Sosial, Sejarah, Geografi,
Ekonomi, Ilmu Politik, Ekologi.
Menurut
E.Wesley, IPS bukan ilmu sosial, tetapi bidang perhatiannya sama, yaitu
hubunmgan timbal balik di kalangan manusia. Ilmu-ilmu sosial dipolakan untuk
menggambarkan human knowledge melalui penelitian, penemuan, eksperimen, dan
sebagainya, dengan materi dan pemasalahan yang kompleks. IPS dipolakan untuk
tujuan-tujuan instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah
dimengerti, dan mudah dipelajari.
10. Teori
Politik dan ilmu Politik
Teori Politik Zaman Klasik
(1) Teori Politik Socrates
Socrates memiliki kepribadian
sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam
hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun
keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa
kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode Socrates yang
berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi
lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang
kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa
rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2)
Teori Politik Plato
Filsafat politik yang diuraikan oleh
Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik
tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran
atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa.Plato memiliki
idealisme yang secara operasional meliputi : Pengertian budi yang akan
menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik,
Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan
rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan
negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara,
Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan Plato.
(3)
Teori Politik Aristoteles
Teori politik Aristoteles bernuansa
filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktek dan
Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan
hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh.
Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk
berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara
kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan
kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara
yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan
kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu
berperan.
Teori Politik Zaman Pertengahan
(1)
Teori Politik Agustinus
Agustinus melihat perbandingan
Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan
oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan
keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala
sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler
dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya untuk menggunakan cara
paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan
atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan
dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam
pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang
oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
* Tuhan menjadi raja sebagai dasar
negara
* Keadilan diletakkan sebagai dasar
negara
* Kehidupan warga negara penuh
kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan
dan pengabdi masyarakat.
(2)
Teori Politik Thomas Aquinas
Teori
politik Thomas Aquinas meliputi:
a. Pembagian
negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
b. Tujuan
negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai
kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan
pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c. Dalam
negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur
alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia mentaati hukum.
Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan
pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.
(3)
Teori Politik Marthen Luther
Teori
politik Marthen Luther meliputi :
a. Teori politik reformasi yakni
kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan
pada rakyat.
b. Kekuasaan raja-raja diperjelas
dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan
kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c. Kekuasaan Tuhan atas manusia
bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja
yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia
Teori Politik Zaman Pertengahan
(1)
Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang
dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam
negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah
untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik
askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus
didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan
negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi
pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki
sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori
pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
(
2 ) Teori Politik Machiavelli
Menurut Machiavelli Bentuk negara
meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua
yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai
kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga
memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan
alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena
itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara
membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk
mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal
yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika
Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.
(3)
Teori Politik Liberalis
Pengertian dan faham liberal
menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang
politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham kenegaraan
menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama,
akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme
sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan
negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk
difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi
liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat
terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.
Teori Politik Modern
(1) Teori Politik Thomas Hobbes
Teori politik Thomas Hobbes yang
mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik absolut di bawah
kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes menulis Buku
Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai akibat
dari petentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal pembatasan
kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes mengemukakan
teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap
manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a)
bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian,
Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah bentuk kehidupan
manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes
sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh
kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang
materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh
Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes
dominan berlaku pada saat sekarang.
(2)
Teori Politik John Locke
John Locke mampu berkarya dalam
bidang teori politik ditulis dalam buku two treatises on civil government.
State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes.
John Locke menekankan bahwa dalam state of nature terjadi: Kebingungan, Ketidak
pastian, Ketidak aturan, Tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan
hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan
kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara
untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan
kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal
bentuk negara Locke membagi atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan
negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui
kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan
pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian
sosial.
(3)
Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia
ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of
nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah.
Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan
adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian kekuasaan. Demokrasi yang
dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk
memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai
unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus
demokrasi liberal.
(4)
Teori Kekuasaan Tuhan
Teori Kekuasaan Tuhan yang tidak
rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan
menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori
kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang
dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan,
keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara.
Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan adanya
kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para penguasa.
(5)
Teori Kekuasaan Hukum
Teori politik hukum yang dominan mengutarakan
kegiatan-kegiatan penguasa yang harus berdasarkan hukum yang disebut Rule of
Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum menurut Thomas Aquiras, John Locke,
Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa
menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa
berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara,
Adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi, Pemilu yang bebas dan rahasia,
Setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, Setiap warga negara sama
di depan hukum dan Diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari
teori kekuasaan hukum apabila penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena
maka pada saat itu teori kekuasaan hukum menjadi lunak.
(6)
Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara yang
meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara dalam
bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan penguasa
dan kepentingan rakyat. Sifat menopoli dari kekuasaan negara dalam bentuk
menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga negara
dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup semua
dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara
harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk implementasi
berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang ampuh untuk
melaksanakan kekuasaan negara.
(7)
Teori Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan rakyat yaitu penguasaan
rakyat atas lembaga perundangundang yang sekarang disebut legislatif. Menurut
Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan akibat perjanjian antara
individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada masyarakat. Menurut
Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi ada pada seluruh
rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut Trias Politika.
(8)
Teori Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat merupakan negara
dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme.
Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan kepemimpinan
politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut
dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.
(9)
Teori Politik Kedaulatan
Teori kedaulatan terdapat berbagai
teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai suatu tandingan atau
perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan tunggal. Penerapan
kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan
kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di bidang politik. Hak-hak azasi
manusia dan faham kekeluargaan. Struktur kedaulatan rakyat yang dipandang dari:
bentuk geografis jumlah penduduk suatu negara, Pemilu sebagai sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat, Berserikat dan berorganisasi sebagai salah satu
implementasi kedaulatan rakyat dan Kedaulatan rakyat dibidang ekonomi.
(10)
Teori Kedaulatan Intern dan Ektern
Kedaulatan intern yang
memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas
kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan,
Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang
dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain
yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan
pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara
lain dalam bidang tertentu.
(11)
Teori kedaulatan de facto dan de jure
Teori
kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu
masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, diantaranya : Kedaulatan
de facto yang tidak syah dan Kedaulatan de facto yang syah. Sedangkan Teori
kedaulatan de jure. Dalam teori politik, kedaulatan de jure menunjuk pada
pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku. Oleh
karena itu kajian kedaulatan de jure lebih menitikberatkan penggunaan aspek
hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah
negara dengan penguasa negara.
Ilmu Politik
Andrew
Heywood, politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan
mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti
tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
Roger F.Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,tujuan-tujuan
Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta
hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.
Ilmu politik memiliki beberapa
konsep
Konsep-konsep ini merupakan hal-hal yang ingin
dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas tentang konsep-konsep
tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan,
dengan beberapa sumber seperti buku dan internet. Berikut pembahasannya secara
ringkas.
Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai
kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu
pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang
diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und
Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan
sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan
ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan
A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok
dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak
pertama.” Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan
kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan
dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian
kekuasaan.”
Authority
(Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak
untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya
dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan
faktor kritis bagi efektevitas organisasi. Kewenangan digunakan untuk mencapai
tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan
kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social
power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang
memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan
terhadap peraturannya.
Influence
(Pengaruh)
Norman Barry, seorang ahli,
menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang
dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong
untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan
motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat
terikat untuk mencapai sebuah tujuan. Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya
yang menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya.
Bagi pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun
pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul
karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena
itu sering berhasil.
Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk
mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi
diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut
serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi
bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada
gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk
memengaruhi orang atau kelompok lain.
Coercion (Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang
mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan
kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok
terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau
keinginan pemilik kekuasaan. Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada
konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan
tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis
tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya
digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.
11. Lembaga-
Lembaga Politik
·
Eksekutif (sebagai pelaksana
Undang-Undang/UU)
·
Legislatif (sebagai pembuat UU)
·
Yudikatif (sebagai pengawas pelaksanaan
UU).
Badan Eksekutif
Eksekutif
adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau
menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif
merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kekuasaan eksekutif
biasanya dipegang oleh badan eksekutif yangb biasanya terdiri dari kepala
negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Fungsi
lembaga eksekutif adalah :
ü Menjalankan
hubungan diplomatik dengan negara lain
ü Melaksanakan
UU
ü Mempertahankan
negara dari ancaman internal maupun eksternal
ü Memberi
grasi maupun amnesti
ü Menetapkan
peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan
MPR/DPR
ü Mengangkat
pejabat-pejabat negara
ü Membuat
instrumen perundangan dan undang-undang kecil
ü Menyusun
pembangunan infrastruktur
Adapun
Struktur lembaga eksekutif dibedakan menjadi dua macam, tergantung pada sistem
pemerintahan yang digunakan, yaitu :
Badan
Legislatif
Legislatif
adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuathukum. Legislatif
dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya memegang
kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang
pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas
menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak
dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala
menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Struktur
anggota legislatif pada setiap negara berbeda-beda. Misalnya saja Indonesia
yang merupakan Negara penganut sistem pemerintahan presidensil mempunyai lembaga
legislatif berupa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri atas
orang-orang yang dipilih atas suara yang diperoleh oleh partai politik yang
mereka wakili, ditambah dengan utusan daerah setiap provinsi yang bukan anggota
partai seperti yang ditetapkan oleh UUD. Lembaga inilah yang kemudian
menetapkan undang-undang, dan peraturan serta Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN), yang menjadi dasar segala pengambilan kebijakan. Sedangkan di
negara-negara parlemen, para anggota legislatif dipilih melalui pemilihan umum
Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk
pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak
mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
Secara
umum fungsi badan legislatif adalah sebagai berikut :
Sebagai
pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amndemen, kedudukannya
sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian,
lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden
bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD
tersebut.
Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang
telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat
menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
Badan Yudikatif
Yudikatif
merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan
undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat
oleh para hakim atau para penegak hukum.
Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing.
Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamahkehakiman dan bekerjasama
dengan pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan
undang-undang. Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai lembaga kehakiman.
Kekuasaan tertinggi dalam lembaga dipegang oleh Mahakamah Agung (MA). MA
mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan baik kepada lembaga eksekutif maupun
lembaga legislatif. Fungsi badan yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan
undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif sehingga kedua badan tersebut
dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan
uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam
menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah
lembaga yudikatif.
12. Kosep
pokok ilmu Politik dalam PIPS
No
|
Aspek
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
Ilmu
Politik
|
1
|
Subjek Ilmu
|
Manusia
|
Manusia/organisasi/pemerintah
|
2
|
Objek Ilmu
|
Manusia
|
Kekuasaan/pemerintah
|
3
|
Tujuan
|
Manusia menjadi makhluk yang peka
terhadap lingkungan.
Menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme.
Membekali peserta didik dengan
pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupan masyarakat
Membekali peserta didik dengan
kemapuan mengidentifikasi, menganalisa dan menyusun alternatif pemecahan
masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat;
Membekali peserta didik dengan
kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan dengan berbagai
bidang keilmuan serta berbagai keahlian;
· Membekali peserta didik dengan
kesadaran, sikap mental yang positif, dan keterampilan terhadap lingkungan
hidup yang menjadi bagian kehidupannya yang tidak terpisahkan; dan
· Membekali peserta didik dengan
kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keilmuan IPS sesuai dengan
perkembagan kehidupan, perkembangan masyarakat, dan perkembangan ilmu dan
teknologi
|
· Manusia dapat mengatur kehidupan
yang adil, sejahtera dan aman dalam kehidupan suatu kelompok.
· Menyelenggarakan kepentingan
masyarakat.
· Untuk mengetahui dan membahas
tentang pembagian wilayah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan
kekuasaan negara.
· Mencapai kesejahteraan, pertahanan,
keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
|
4
|
Manfaat
|
· Manusia dapat menjadi makhluk yang
peka terhadap lingkungan.
|
·
Mencapai kesejahteraan,
pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan
lain-lain.
|
5
|
Ruang Lingkup
|
· Substansi materi Ilmu-ilmu sosial
yang bersentuhan dengan masyarakat.
· Gejala, masalah, dan peristiwa
sosial tentang kehidupan masyarakat.
|
· Teori politik, yang meliputi
politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik
· Lembaga-lembaga politik, meliputi
Undang-Undang Dasar, Pemerintah Pusat (nasional), Pemerintah daerah/Lokal.
Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik.
· Partai-partai, golongan-golongan,
dan pendapat umum, mencakup partai politik, golongan-golongan,
asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan administrasi
dan pendapat umum.
· Hubungan internasional, meliputi
politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum
internasional.
|
6
|
Hubungan
|
·
Menjamin stabilitas dan kontrol
sosial.
·
Politik bisa terjadi di
masyarakat, sekolah, dan pemerintahan.
·
Pemerintah diperlukan karena
manusia saling tergantung.
|
·
Menjamin stabilitas dan kontrol
sosial.
·
Politik bisa terjadi di
masyarakat, sekolah, dan pemerintahan.
·
Pemerintah diperlukan karena
manusia saling tergantung.
|
Pendidikan
IPS sebagai pendidikan disiplin ilmu dengan identitas bidang kajian elektik
yang dinamakan ‘’an integrated sistem of
knowledge’’, ‘’syteyic dis cipleni’’ , ‘’multi dimensional’’ , dan ‘’kajian
konseptual sistemik’’ merupakan kajian (baru) yang berada dari kajian
monodisiplin atau di siplin ilmu ‘’ tradisional ‘’.
PIPS yang di
indonesia baru di perkenelkan di tingkat sekolah pada awal tahun 1970-ankini
semakin berkembang pemikiran tentang social
studies di negara-negara maju di
tingkat permasalahan sosial yang se makin kompleks.semula ada tiga tradisi social studies,yakni
(1) IPS
sebbagai tranmisi kewarga negaran (social studies as citzensip trasmission);
(2) IPS
sebagai ilmu-ilmu sosial (social studis
as social sciences);dan
(3) IPS
sebagai penelitian mendalam (social
studies as reflective inquiry) namun kini berkembang menjadi lima tradisi
dengan tambahan
(4) IPS
sebagai kritik social (social studies as
social criciticim)
(5) IPS
sebagai pengembangan pribadi individu (social
studies as personal development of the indivdual)
Merujuk pada lima
tradisi ini ,maka kajian dan implementasi IPS bukan hanya dikembangkan di
tingkat sekolah melainkan juga di perguruan tingkat tinggi,kesimpulannya,
istilah PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu adlah PIPS yang dikaji dan
berkembang secara otologis,epistomologis,dan aksilogis di perguruan tinggi,baik
pada jenjang S1,S2 maupun S3
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !