Headlines News :

PROFIL

Ujang Murana Wiajya, 23 Juli 1990
Home » » UTS KONSEP POLITIK DAN HUKUM DALAM PIPS

UTS KONSEP POLITIK DAN HUKUM DALAM PIPS

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | 3:35 AM



STKIP PASUNDAN CIMAHI
PROGRAM PASCA SARJANA
KONSEP POLITIK DAN HUKUM DALAM PIPS
UTS
Nama               : Ujang Murana Wijaya
NPM               : 13870115
KELAS           : 8C
Dosen              : Dr. H. Cecep Darmawan, S.Pd.,SIP., M,Si

1.    Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam. Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu
a.       Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
c.       Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
d.      Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
2. Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat. Tentang struktur hukum Friedman menjelaskan (Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6):
“To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction  …Strukture also means how the legislature is organized  …what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with freezes the action.”

Struktur dari sistem hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti bagaimana badan legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada. Struktur adalah Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Di Indonesia misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan (Achmad Ali, 2002 : 8).
Substansi hukum menurut Friedman adalah (Lawrence M. Friedman)
“Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books”.
 Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Sedangkan mengenai budaya hukum, Friedman berpendapat :
“The third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the climinate of social thought and social force wicch determines how law is used, avoided, or abused”.
        Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif.
          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau rekayasa sosial tidak lain hanya merupakan ide-ide yang ingin diwujudkan oleh hukum itu. Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai rekayasa masyarakat kearah yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum dalam arti kaidah atau peraturan, melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan kaidah hukum tersebut ke dalam praktek hukum, atau dengan kata lain, jaminan akan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang baik (Munir Fuady, 2003 : 40). Jadi bekerjanya hukum bukan hanya merupakan fungsi perundang-undangannya belaka, malainkan aktifitas birokrasi pelaksananya (Acmad Ali, 2002 : 97).
4. Pada dasarnya hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Maka sangatlah pentik adanya  Hukum sebagai sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
6. TUJUAN Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.


7.      Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht

                      



Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

Hukum Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)      Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

8.        Konsep ILMu Hukum dalam PIPS
IPS mengambil materi ilmu hukum yang berkaitan dengan peraturan-peraturan tingkah laku dalam masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hubungan antara IPS dengan ilmu-ilmu social saling berkaitan. Keduanya berhubungan dengan kebutuhan dasar manusia, kemudian kebutuhan dasar tersebut dapat dicapai dengan kegiatan dasar manusia. Kegiatan dasar menusia meliputi produksi dan konsumsi, pemeliharaan dan perlindungan, konsumsi dan transport, estetika, pemerintahan dan organisasi, dan pendidikan dan rekreasi. Keseluruhannya membentuk ilmu-ilmu social. Dalam ilmu-ilmu social, terurai disiplin ilmu yang meliputi, antropologi, ekonomi, geografi, sejarah, ilmu politik, psikologi social dan hokum. Dan di dalamnya terdapat fakta, konsep, generalisasi yang dikembangkan membentuk ilmu Pengetahuan Sosial(IPS). Jadi IPS merupakan penjabaran dari ilmu-ilmu social yang didalamnya terdapat fakta, konsep dan generalisasi.

9.      Pengaplikasian dalam pembelajaran IPS
IPS merupakan perwujudan dari satu pendekatan interdisiplin dari pelajaran ilmu-ilmu sosial yang merupakn integrasi dari berbagai cabang ilmu-ilmu sosial, seperti Sosiologi, Antropologi Budaya, Psikologi Sosial, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Ilmu Politik, Ekologi.
Menurut E.Wesley, IPS bukan ilmu sosial, tetapi bidang perhatiannya sama, yaitu hubunmgan timbal balik di kalangan manusia. Ilmu-ilmu sosial dipolakan untuk menggambarkan human knowledge melalui penelitian, penemuan, eksperimen, dan sebagainya, dengan materi dan pemasalahan yang kompleks. IPS dipolakan untuk tujuan-tujuan instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah dimengerti, dan mudah dipelajari.

10.  Teori Politik dan ilmu Politik
Teori Politik Zaman Klasik
(1) Teori Politik Socrates
Socrates memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2) Teori Politik Plato
Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa.Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi : Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan Plato.


(3) Teori Politik Aristoteles
Teori politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktek dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.

Teori Politik Zaman Pertengahan
(1) Teori Politik Agustinus
Agustinus melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
* Tuhan menjadi raja sebagai dasar negara
* Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
* Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.

(2) Teori Politik Thomas Aquinas
Teori politik Thomas Aquinas meliputi:
a. Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
b. Tujuan negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c. Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia mentaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.
(3) Teori Politik Marthen Luther
Teori politik Marthen Luther meliputi :
a. Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
b. Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c. Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia
Teori Politik Zaman Pertengahan
(1) Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
( 2 ) Teori Politik Machiavelli
Menurut Machiavelli Bentuk negara meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.
(3) Teori Politik Liberalis
Pengertian dan faham liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham kenegaraan menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.

Teori Politik Modern
(1) Teori Politik Thomas Hobbes
Teori politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai akibat dari petentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.


(2) Teori Politik John Locke
John Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku two treatises on civil government. State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam state of nature terjadi: Kebingungan, Ketidak pastian, Ketidak aturan, Tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.


(3) Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.



(4) Teori Kekuasaan Tuhan
Teori Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para penguasa.


(5) Teori Kekuasaan Hukum
Teori politik hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus berdasarkan hukum yang disebut Rule of Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum menurut Thomas Aquiras, John Locke, Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara, Adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi, Pemilu yang bebas dan rahasia, Setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, Setiap warga negara sama di depan hukum dan Diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari teori kekuasaan hukum apabila penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena maka pada saat itu teori kekuasaan hukum menjadi lunak.

(6) Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat menopoli dari kekuasaan negara dalam bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.

(7) Teori Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan rakyat yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundangundang yang sekarang disebut legislatif. Menurut Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan akibat perjanjian antara individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada masyarakat. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi ada pada seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut Trias Politika.
(8) Teori Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme. Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.

(9) Teori Politik Kedaulatan
Teori kedaulatan terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan tunggal. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di bidang politik. Hak-hak azasi manusia dan faham kekeluargaan. Struktur kedaulatan rakyat yang dipandang dari: bentuk geografis jumlah penduduk suatu negara, Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Berserikat dan berorganisasi sebagai salah satu implementasi kedaulatan rakyat dan Kedaulatan rakyat dibidang ekonomi.
(10) Teori Kedaulatan Intern dan Ektern
Kedaulatan intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan, Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain dalam bidang tertentu.

(11) Teori kedaulatan de facto dan de jure
Teori kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, diantaranya : Kedaulatan de facto yang tidak syah dan Kedaulatan de facto yang syah. Sedangkan Teori kedaulatan de jure. Dalam teori politik, kedaulatan de jure menunjuk pada pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu kajian kedaulatan de jure lebih menitikberatkan penggunaan aspek hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah negara dengan penguasa negara.
Ilmu Politik
Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
Roger  F.Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.
Ilmu politik memiliki beberapa konsep
 Konsep-konsep ini merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas tentang konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan internet. Berikut pembahasannya secara ringkas.
 Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.” Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

Authority (Kewenangan)

Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi. Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.

Influence (Pengaruh)
Norman Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan. Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.



Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.
Coercion (Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan. Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.

11.  Lembaga- Lembaga Politik


·         Eksekutif (sebagai pelaksana Undang-Undang/UU)
·         Legislatif (sebagai pembuat UU)
·         Yudikatif (sebagai pengawas pelaksanaan UU).

Badan Eksekutif
Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yangb biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.


Fungsi lembaga eksekutif adalah :
ü  Menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain
ü  Melaksanakan UU
ü  Mempertahankan negara dari ancaman internal maupun eksternal
ü  Memberi grasi maupun amnesti
ü  Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
ü  Mengangkat pejabat-pejabat negara
ü  Membuat instrumen perundangan dan undang-undang kecil
ü  Menyusun pembangunan infrastruktur
Adapun Struktur lembaga eksekutif dibedakan menjadi dua macam, tergantung pada sistem pemerintahan yang digunakan, yaitu :
Badan Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuathukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Struktur anggota legislatif pada setiap negara berbeda-beda. Misalnya saja Indonesia yang merupakan Negara penganut sistem pemerintahan presidensil mempunyai lembaga legislatif berupa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri atas orang-orang yang dipilih atas suara yang diperoleh oleh partai politik yang mereka wakili, ditambah dengan utusan daerah setiap provinsi yang bukan anggota partai seperti yang ditetapkan oleh UUD. Lembaga inilah yang kemudian menetapkan undang-undang, dan peraturan serta Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi dasar segala pengambilan kebijakan. Sedangkan di negara-negara parlemen, para anggota legislatif dipilih melalui pemilihan umum Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
Secara umum fungsi badan legislatif adalah sebagai berikut :
Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amndemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat. Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut.
 Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.

Badan Yudikatif
Yudikatif merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh  para hakim atau para penegak hukum. Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamahkehakiman dan bekerjasama dengan pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai lembaga kehakiman. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga dipegang oleh Mahakamah Agung (MA). MA mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan baik kepada lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Fungsi badan yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.


12.  Kosep pokok ilmu Politik dalam PIPS
No
Aspek
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Politik
1
Subjek Ilmu
Manusia
Manusia/organisasi/pemerintah
2
Objek Ilmu
Manusia
Kekuasaan/pemerintah
3
Tujuan
Manusia menjadi makhluk yang peka terhadap lingkungan.
Menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme.
Membekali peserta didik dengan pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupan masyarakat
Membekali peserta didik dengan kemapuan mengidentifikasi, menganalisa dan menyusun alternatif pemecahan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat;
Membekali peserta didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan dengan berbagai bidang keilmuan serta berbagai keahlian;
·      Membekali peserta didik dengan kesadaran, sikap mental yang positif, dan keterampilan terhadap lingkungan hidup yang menjadi bagian kehidupannya yang tidak terpisahkan; dan
·      Membekali peserta didik dengan kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keilmuan IPS sesuai dengan perkembagan kehidupan, perkembangan masyarakat, dan perkembangan ilmu dan teknologi
·      Manusia dapat mengatur kehidupan yang adil, sejahtera dan aman dalam kehidupan suatu kelompok.
·      Menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
·      Untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian wilayah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara.
·      Mencapai kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
4
Manfaat
·      Manusia dapat menjadi makhluk yang peka terhadap lingkungan.
·       Mencapai kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
5
Ruang Lingkup
·      Substansi materi Ilmu-ilmu sosial yang bersentuhan dengan masyarakat.
·      Gejala, masalah, dan peristiwa sosial tentang kehidupan masyarakat.
·      Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik
·      Lembaga-lembaga politik, meliputi Undang-Undang Dasar, Pemerintah Pusat (nasional), Pemerintah daerah/Lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik.
·      Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat umum, mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum.
·      Hubungan internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional.
6
Hubungan
·      Menjamin stabilitas dan kontrol sosial.
·      Politik bisa terjadi di masyarakat, sekolah, dan pemerintahan.
·      Pemerintah diperlukan karena manusia saling tergantung.
·      Menjamin stabilitas dan kontrol sosial.
·      Politik bisa terjadi di masyarakat, sekolah, dan pemerintahan.
·      Pemerintah diperlukan karena manusia saling tergantung.

Pendidikan IPS sebagai pendidikan disiplin ilmu dengan identitas bidang kajian elektik yang dinamakan ‘’an integrated sistem of knowledge’’, ‘’syteyic dis cipleni’’ , ‘’multi dimensional’’ , dan ‘’kajian konseptual sistemik’’ merupakan kajian (baru) yang berada dari kajian monodisiplin atau di siplin ilmu ‘’ tradisional ‘’.
PIPS yang di indonesia baru di perkenelkan di tingkat sekolah pada awal tahun 1970-ankini semakin berkembang pemikiran tentang social studies  di negara-negara maju di tingkat permasalahan sosial yang se makin kompleks.semula ada tiga tradisi social studies,yakni
(1)   IPS sebbagai tranmisi  kewarga negaran (social studies as citzensip trasmission);  
(2)   IPS sebagai ilmu-ilmu sosial (social studis as social sciences);dan
(3)   IPS sebagai penelitian mendalam (social studies as reflective inquiry) namun kini berkembang menjadi lima tradisi dengan tambahan
(4)   IPS sebagai kritik social (social studies as social criciticim)
(5)   IPS sebagai pengembangan pribadi individu (social studies as personal development of the indivdual) 
Merujuk pada lima tradisi ini ,maka kajian dan implementasi IPS bukan hanya dikembangkan di tingkat sekolah melainkan juga di perguruan tingkat tinggi,kesimpulannya, istilah PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu adlah PIPS yang dikaji dan berkembang secara otologis,epistomologis,dan aksilogis di perguruan tinggi,baik pada jenjang S1,S2 maupun S3


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Recent Post

Mampir Dulu
 
Support : Creating Website | UJANG MURNA WIJAYA Template | AA UJANG
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ujang Murana Wijaya - All Rights Reserved
Template Design by CREATIVE Published by JAMUR