Headlines News :

PROFIL

Ujang Murana Wiajya, 23 Juli 1990
Home » » Sistim Hukum Di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II)

Sistim Hukum Di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II)

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | 3:40 AM




Identitas Buku
Judul Buku                  : Sistim Hukum Di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II)
Penulis                         : Prof. Dr. R. Supomo.
Penerbit                       : NOORDHOFF-KOLFF N.V – DJAKARTA  (NK)
Tahun Terbit                : Tjetakan Ketiga 1957
Tebal Halaman            : 129 hal

BAB II
Masalah Peradilan ( di tingkat Gubernemen, Pribumi, daerah-daerah Swapraja, Agama dan Desa).

Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Di dalam berbagai-bagai peraturan terdapat pelbagai tatanan - hukum, yang sangat meruwetkan gambaran tentang urusan hukum Hindia Belanda.
Ada lima buah tatanan peradilan :
a.       Peradilan Gubernemen, yang meliputuri seluruh daerah Hindia Belanda
b.      Kedua, di bagian-bagian Hindia Belanad, di mana rakyatnya dibiarkan menyelenggarakan peradilannya sendiri, di samping hakim-hakim gubernemen terdapat juga hakim-hakim pribumi yang mengadili menurut tatanan peradilan pribumi
c.       Di dalama kebanyakan daerah swapraja di samping tatanan peradilan gubernemen terhdapat juga tatanan peradilan swapraja itu sendiri (Zelfbestuurrechspraak).
d.      Selanjutnya terdapat peradilan agama. Peragilan agama terdapat, baik di bagian-bagian Hindia Belanda di mana semata-mata ada peradilan gubernemen maupun di daerah di mana peradilan agama merupakan bagaian dari peradilan pribumi atau di dalam derah-daerah swapraja sebagai bagian dari peradilan swapraja itu.
e.       Akhirnya dalam kebanyakan daerah terdapat juga peradilan desa di dalam masyarakat desa.
Peradilan gubernemen meliputi seluruh daerah Hindia Belanda. Peradilan pribumi hanya terdapat di daerah luar Jawa dan Madura yakni di dalam keresidenan-residenan Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu dan Ria , Kalimantan Barat, Selatan dan Timur, manado dan sulawesi, maluku dan di pulai Lombok dari keresidenan Bali dan Lombok. Peradilan daerah-daerah swapraja meliputi semua daerah.
Ø  Peradilan Gubernemen
Peradilan gubernemen dikuasai oleh asa dualisme, di dalam penyelenggaraan hukum. Kehakiman untuk orang Eropah terpisah dari kehakiman untuk orang Indonesia. Hanya di dalam beberapa hal saja, akan ternyata di bawah ini asas ini diterobos. Ada pengadilan Eropah dan Bumiputera. Akan tetapi kekuasaan mengadili antara pengadilan-pengadilan Eropah di satu pihak dan pengadilan-pengadilan Bumiputera di lain pihak tidak dibatasi sedemikian, hingga pengadilan-pengadilan Eropa hanya ditunjukan untuk perkara-perkara yang semata-mata mengenai orang Eropa saja dan pengadilan-pengadilan Bumiputera hanya untuk menyelesaikan perkara-perkara yang semata-mata mengenai orang Indonesia. Salah satu peradilan Eropa adalah “Raad van Justitie”, merupakan majelis-bandingan untuk perkara-perkara yang dalam tingakatan pertama diputus oleh Landraad (yaitu pengadilan bumiputera). Wewenang kekuasaan hakim dalam perkara perdata di atur dalam pasal 134 ayat 1 I.S., tanggal 23 Juni 1925. Hakim-hakim gubernemen Eropa di Jawa dan Madura adalah :
1.      Residentiegerecht. (terdiri dari hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera. Kekuasaan mengadilinya diatur dalam pasal-pasal 116 f. Dan 116 g. R.O.)
2.      Raad Vand Justitie. Berkedudukan di 3 tempat yakni Jakarta, Semarang dan Surabaya (terdiri dari presiden, wakil presiden, anggota, Officer van Justitie, Substituut-Officer van Justitie, panitera, wakil panitera pertama. Di atur dalam ketetapan Gubernemen tanggal 23 Juli 1938 No. 53.S.1938 No. 442).
3.      Horggerechtshof. Berkedudukan di Jakarta. Ini adalah Majelis kehakiman yang tertinggi di Hindia Belanda dahulu, terdapat dalam pasal 147 I.S., (terdiri dari presiden, tujuh orang hakim (raadsheer), seorang prokol-jenderal, dua orang adpokat-jenderan, seorang panitera dan dua orang wakil panitera). Daerah hukumnya meliputi seluruh Hindia Belanda. Sebagai hakim tertinggi Hooggerrechtshof diserahi tugas pengawasan atas pelaksanaan kehakiman oleh pengadilan-pengadilan yang ada dibawahnya.
Hakim-hakim gubernemen Eropah di dearah-daerah di luar Jawa dan Madura adalah :
1.      Redidentiegerecht (terdiri dari ketua Landraad yang ahli hukum, hakim keresidenan di pangku oleh landraad dan seorang pegawai pemerintahan Eropa). Daerah hukum resedentiegerecht ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.
2.      Raad van Justitie. Di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura ada tiga raad van justitie yakni padang, Medan dan Makasar.

Yang disebut Hakim-hakim gubernemen bumiputera di Jawa dan Madura adalah :
1.      Districsgerecht. Di setiap daerah pemerintahan disebut “distric” dan terdapat “districsgerecht” (kira-kira jumlahnya 395).(terdiri dari kepada distric sebagai hakim tunggal dan dibantu oleh pegawai-pegawai pemerintah bawahannya sebagai penasehan). Daerah hukumnya meliliputi seluruh district.
2.      Regenstchapsgerecht. Dalam ibukota tiap-tiap kabupaten terdapat suatu regentchapsgerecht. (terdiri dari bupati dan patih serta pegawai-pegawai bawahan sebagai penasehat. Penghulu (pegawai keagamaan) dan jaksa atau ajunct magistraat). Daerah hukum meliputi kabupaten
3.      Landraad. Pada ibukota tiap-tiap kabupaten dan pada beberapa tempat lain berkedudukan sebuah landraad. (terdiri dari Landraad sebagai majelis kahakiman, pegawai ahli hukum sebagai ketua dan beberapa anggotanya dibantu oleh seorang panitera). Daerah hukumnya meliputi kabupaten dan kekuasaan untuk mengadili Landraad adalah hakim untuk orang Indonesia.
Yang disebut Hakim-hakim gubernemen bumiputera di luar daerah Jawa dan Madura adalah :
1.      Negorijerechtbank (hanya di Ambon). (ini adalah suatu majelis kehakiman yang terdiri dari kepala negorij sebagai ketua dan anggota-angota negorij sebagai anggota). Daerah hukumnya hanya meliputi negorij, tempat kedudukan rechtbank itu.
2.      Districhsgerecht. Di keresidenan Bangkan dan Belitung, Sumatera Barat, Tapanuli, Kalimantan Selatan dan tiap-tiap district terdapat districtsregerecht. (terdiri dari kepala districht sebagai hakim pembantu, pegawai bawahan sebagai penasehat). Daerah hukumnya meliputi semua district.
3.      Magistraatsgerecht. Pengadilan ini adalah hakim tunggal, tugasnya dibantu oleh pegawai-pegawai Eropa.
4.      Landraad (susunannya sama dengan Landraad yang ada di pulau Jawa dan Madura).
Hakim untuk semua golongan rakyat : “Landgerecht” (terdiri dari hakim tunggal dibantu oleh seorang pegawai Indonesia fiscaal-griffier). Daerah hukumnya ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. Forumprivilegiatum untuk apa yang disebut Bumiputera. Dalam hukum Hindia Belanda untuk mereka yang disebut Bumiputera dikenal ketentuan-kententuan, dimana tergugat dan terdakwa berdasarkan kedudukannya atau pangkatnya harus menghadap kepada hakim yang lebih tinggi yakni hakim Eropa, daripada menurut pada ketentuan-ketentuan biasa dan peraturan susunan kehakiman.
Dalam peradilan militer, peradilannya dilakukan :
- Atas para anggota angkatan darat oleh :
1.      Krijgsraad
2.      Hoog Militair Gerechtsthof di Jakarta
- Atas para Anggota angkatan laut oleh :
1.      Zeekrijgsraad
2.      Hoog Militair Gerechtsthof
Ø  Peradilan Pribumi
1.      Pekerjan peradilan pribumi di daerah yang diperintah langsung, menurut konstitusi berdasarkan pasal 130 I.S., yang menyatakan bahwa dimana saja rakyat Bumiputera tidak dilangsungkan dalam peradilannya sendiri, di Hindia Belanda peradilan dilakukan atas nama Raja.
2.      Ketentuan-ketentuan mengenai pengadilan-pengadilan dalam keresidenan yang berbagai-bagai itu termuat dalam bermacam-macam peraturan yang sama sekali tidak seragam maka semenjak politik baru di permerintah untuk mengatur supaya susunan peradilan pribumi itu seragam dan untuk memperbaikinya, asas-asas penataan sistem ini untuk semua daerah dan diatur dalam ordonansi tanggal 18 Februari 1932 S. 1932 No. 80.
3.      Dalam peraturan tentang peradilan pribumi ini kita dapati asas-asas mengenai penataan, wewenang, acara dan hukum materiil yang berlaku untuk pengadilan-pengadilan pribumi itu sedang pembuatan aturan-aturannya sendiri diserahkan kepada residen, karena pembesar-pembesar ini lebih mengetahui tentang kekhususan-kekhususan setempat di daerahnya.
4.      Kekuasaan pribumi tidak dibatasi menurut daerahnya terhadap kekuasaan peradilan gubernemen, tetapi tiap-tiap jenis hakim mempunyai kekuasaan mengadili menurut perkara sendiri dan daerah orangnnya sendiri.
5.      Urusan hukum pribumi mengenai hakim-hakim mengenai pembagian antara hakim desan dan hakim yang lebih tinggi, ada kalanya hakim agama merupakan bagian dari peradilan pribumi.
6.      Memberikan wewenang kepada residen untuk menunjuk hakim yang lebih tinggi.
7.      Sistem dari peraturan tentang peradilan pribumi adalah sedemikian hingga seluruh rakyat atau orang-orang tertentu untuk seluruhnya atau sebagahian, tentang perkara-perkara tertentu tunduk kepada juridiks peradilan pribumi.
8.      Koneksitas (peradilan campuran)
9.      Perbuatan pidana harus tunduk pada hakim pribumi dan yang mempunyai wewenang tertinggi adalah hakim gubernemen.
10.  Mempunyai hukum sendiri baik materiil maupun formil.
11.  Susunan dan kekuasaan mengadili menurut perkara dan menurut tempat untuk tiap-tiap keresidenan di mana terdapat peradilan pribumi, ditetapkan oleh residen yang bersangkutan.
Ø  Peradilan Daerah-Daerah Swapraja
Ø  Peradilan Agama. Peradilan agama di Jawa dan Madura dipimpin oleh pemimpin Masjid yang namanya ‘penghulu’. Pekerjaan hakim agama menurut konstitusi berdasarkan pasal 134 ayat 2 I.S. Hakim-hakim agama di Jawa dan Madura dilakukan oleh :
1.      Rad Agama (dalam bahasa Belanda “priesteraad). Terdiri dari penghulu Landraad.
2.      Mahkama Islam Tinggi (dalam bahasa Belanda Hor voor Islamietische Zaken)
Ø  Peradilan Desa. Peradilan desa merupakan bagian dari peradilan pribumi atau pengadilan daerah swapraja di luar daerah Jawa dan Madura.






BAB III.
Ketetapan undang-undang yang menjadi landasan untuk setiap kewenangan dan keputusan-keputusan (ditingkat Gubernemen, Pribumi, daerah-daerah Swapraja, Agama dan Desa)

Untuk hukum materiil yang harus diperlakukan oleh para hakim gubernemen dan untuk acara pengadilan-pengadilan itu pangkalnya terdapat dalam ketentuan-ketentuan asasi yang tertera dalam pasal 131 I.S., atas dasaritu yang berlaku ialah hukum yang dualistis atau pluralistis. ketika di negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk undang-undang baru, maka dalam tahun 1893 di negeri Belanda oleh raja diangkat sebuah panitia yang diketuai oleh Mr.Scholten van Oud Haarlem untuk mempersesuaikan kodifikasi Belanda itu sehingga cocok buat Hindia Belanda, panitia merancangkan :
1.      Reglement op de Rechterlijke Organisatie
2.      Algemene Bepalingen voor de Wetgeving
3.      Burgerlijk Wetbook
4.      Wetbook van Koophandel
5.      Dan beberapa ketentuan-ketentuan mengenai kejahatan-kejahatan yang dilakukan lantaran faillissement dan dalam keadaan nyata tidak mampu (saat van kennelij onvermogen) seperti juga pada surseance pembayaran.





BAB IV
Empat jenis penundukan atas hukum perdata Eropa
1.      Orang Indonesia dapat melepaskan diri dari hukum adat apabila ia menundukan diri atas kemauan sendiri pada hukum perdata Eropa.
2.      Cara bagaimana penundukan atas kemauan sendiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian maupun penundukan untuk suatu perbuatan hukum tertentu itu dilakukan, diatur dalam Firman Raja.
Maksud dari pembentukan undang-undang ini adalah supaya dengan ini diberi kesempata kepada orang Indonesia untuk menundukkan diri kepada hukum perdata Eropa, dalam hal mereka udah terasing dari hukum adatnya sendiri.

BAB V
Asas-Asas dalam Undang-Undang

Asas-asas dari Burgerijk Wetbook Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi, pada pokoknya adalah turunan dari Burgerijk Wetbook Belanda, yang juga meneladan kita hukum perdata Peranchis (Code Civil). Asas Reglement Op de Burgelijke Rechtsvordering Hindia Belanda sama dengan peraturan Belanda yang semulanya meneladan Code de procedure Civile Perancis. Asas Wetboek van Strafrecht Hindian Belanda sama dengan Wetboek van Strafrecht Belanda. Asas Reglement op de Strafvordering Hindia Belanda sama dengan Reglement op de Strafvordering Belanda. Openbarr Ministerie (badan penuntutan umum).
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Recent Post

Mampir Dulu
 
Support : Creating Website | UJANG MURNA WIJAYA Template | AA UJANG
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ujang Murana Wijaya - All Rights Reserved
Template Design by CREATIVE Published by JAMUR