Identitas Buku
Judul
Buku
: Sistim Hukum Di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II)
Penulis
: Prof. Dr. R. Supomo.
Penerbit
: NOORDHOFF-KOLFF N.V – DJAKARTA (NK)
Tahun
Terbit
: Tjetakan
Ketiga 1957
Tebal
Halaman : 129
hal
BAB II
Masalah
Peradilan ( di tingkat Gubernemen, Pribumi, daerah-daerah Swapraja, Agama dan
Desa).
Di Hindia Belanda dahulu tidak ada
peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Di dalam berbagai-bagai peraturan terdapat
pelbagai tatanan - hukum, yang sangat meruwetkan gambaran tentang urusan hukum
Hindia Belanda.
Ada lima buah tatanan peradilan :
a.
Peradilan Gubernemen, yang meliputuri
seluruh daerah Hindia Belanda
b.
Kedua, di bagian-bagian Hindia
Belanad, di mana rakyatnya dibiarkan menyelenggarakan peradilannya sendiri, di
samping hakim-hakim gubernemen terdapat juga hakim-hakim pribumi yang mengadili
menurut tatanan peradilan pribumi
c.
Di dalama kebanyakan daerah swapraja
di samping tatanan peradilan gubernemen terhdapat juga tatanan peradilan
swapraja itu sendiri (Zelfbestuurrechspraak).
d.
Selanjutnya terdapat peradilan
agama. Peragilan agama terdapat, baik di bagian-bagian Hindia Belanda di mana
semata-mata ada peradilan gubernemen maupun di daerah di mana peradilan agama
merupakan bagaian dari peradilan pribumi atau di dalam derah-daerah swapraja
sebagai bagian dari peradilan swapraja itu.
e.
Akhirnya dalam kebanyakan daerah
terdapat juga peradilan desa di dalam masyarakat desa.
Peradilan gubernemen meliputi
seluruh daerah Hindia Belanda. Peradilan pribumi hanya terdapat di daerah luar
Jawa dan Madura yakni di dalam keresidenan-residenan Aceh, Tapanuli, Sumatera
Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu dan Ria , Kalimantan Barat, Selatan dan
Timur, manado dan sulawesi, maluku dan di pulai Lombok dari keresidenan Bali
dan Lombok. Peradilan daerah-daerah swapraja meliputi semua daerah.
Ø
Peradilan
Gubernemen
Peradilan gubernemen dikuasai oleh
asa dualisme, di dalam penyelenggaraan hukum. Kehakiman untuk orang Eropah
terpisah dari kehakiman untuk orang Indonesia. Hanya di dalam beberapa hal
saja, akan ternyata di bawah ini asas ini diterobos. Ada pengadilan Eropah dan
Bumiputera. Akan tetapi kekuasaan mengadili antara pengadilan-pengadilan Eropah
di satu pihak dan pengadilan-pengadilan Bumiputera di lain pihak tidak dibatasi
sedemikian, hingga pengadilan-pengadilan Eropa hanya ditunjukan untuk
perkara-perkara yang semata-mata mengenai orang Eropa saja dan
pengadilan-pengadilan Bumiputera hanya untuk menyelesaikan perkara-perkara yang
semata-mata mengenai orang Indonesia. Salah satu peradilan Eropa adalah “Raad
van Justitie”, merupakan majelis-bandingan untuk perkara-perkara yang dalam
tingakatan pertama diputus oleh Landraad (yaitu pengadilan bumiputera).
Wewenang kekuasaan hakim dalam perkara perdata di atur dalam pasal 134 ayat 1
I.S., tanggal 23 Juni 1925. Hakim-hakim gubernemen Eropa di Jawa dan Madura
adalah :
1.
Residentiegerecht. (terdiri dari
hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera. Kekuasaan mengadilinya diatur
dalam pasal-pasal 116 f. Dan 116 g. R.O.)
2.
Raad Vand Justitie. Berkedudukan di
3 tempat yakni Jakarta, Semarang dan Surabaya (terdiri dari presiden, wakil
presiden, anggota, Officer van Justitie, Substituut-Officer van Justitie,
panitera, wakil panitera pertama. Di atur dalam ketetapan Gubernemen tanggal 23
Juli 1938 No. 53.S.1938 No. 442).
3.
Horggerechtshof. Berkedudukan di
Jakarta. Ini adalah Majelis kehakiman yang tertinggi di Hindia Belanda dahulu,
terdapat dalam pasal 147 I.S., (terdiri dari presiden, tujuh orang hakim
(raadsheer), seorang prokol-jenderal, dua orang adpokat-jenderan, seorang
panitera dan dua orang wakil panitera). Daerah hukumnya meliputi seluruh Hindia
Belanda. Sebagai hakim tertinggi Hooggerrechtshof diserahi tugas pengawasan
atas pelaksanaan kehakiman oleh pengadilan-pengadilan yang ada dibawahnya.
Hakim-hakim gubernemen Eropah di
dearah-daerah di luar Jawa dan Madura adalah :
1.
Redidentiegerecht (terdiri dari
ketua Landraad yang ahli hukum, hakim keresidenan di pangku oleh landraad dan
seorang pegawai pemerintahan Eropa). Daerah hukum resedentiegerecht ditetapkan
oleh Gubernur Jenderal.
2.
Raad van Justitie. Di daerah-daerah
di luar Jawa dan Madura ada tiga raad van justitie yakni padang, Medan dan
Makasar.
Yang disebut Hakim-hakim gubernemen bumiputera di Jawa
dan Madura adalah :
1.
Districsgerecht. Di setiap daerah
pemerintahan disebut “distric” dan terdapat “districsgerecht” (kira-kira
jumlahnya 395).(terdiri dari kepada distric sebagai hakim tunggal dan dibantu
oleh pegawai-pegawai pemerintah bawahannya sebagai penasehan). Daerah hukumnya
meliliputi seluruh district.
2.
Regenstchapsgerecht. Dalam ibukota
tiap-tiap kabupaten terdapat suatu regentchapsgerecht. (terdiri dari bupati dan
patih serta pegawai-pegawai bawahan sebagai penasehat. Penghulu (pegawai
keagamaan) dan jaksa atau ajunct magistraat). Daerah hukum meliputi kabupaten
3.
Landraad. Pada ibukota tiap-tiap
kabupaten dan pada beberapa tempat lain berkedudukan sebuah landraad. (terdiri
dari Landraad sebagai majelis kahakiman, pegawai ahli hukum sebagai ketua dan
beberapa anggotanya dibantu oleh seorang panitera). Daerah hukumnya meliputi
kabupaten dan kekuasaan untuk mengadili Landraad adalah hakim untuk orang
Indonesia.
Yang disebut Hakim-hakim gubernemen
bumiputera di luar daerah Jawa dan Madura adalah :
1.
Negorijerechtbank (hanya di Ambon).
(ini adalah suatu majelis kehakiman yang terdiri dari kepala negorij sebagai
ketua dan anggota-angota negorij sebagai anggota). Daerah hukumnya hanya
meliputi negorij, tempat kedudukan rechtbank itu.
2.
Districhsgerecht. Di keresidenan
Bangkan dan Belitung, Sumatera Barat, Tapanuli, Kalimantan Selatan dan
tiap-tiap district terdapat districtsregerecht. (terdiri dari kepala districht
sebagai hakim pembantu, pegawai bawahan sebagai penasehat). Daerah hukumnya meliputi
semua district.
3.
Magistraatsgerecht. Pengadilan ini
adalah hakim tunggal, tugasnya dibantu oleh pegawai-pegawai Eropa.
4.
Landraad (susunannya sama dengan
Landraad yang ada di pulau Jawa dan Madura).
Hakim untuk semua golongan rakyat :
“Landgerecht” (terdiri dari hakim tunggal dibantu oleh seorang pegawai
Indonesia fiscaal-griffier). Daerah hukumnya ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.
Forumprivilegiatum untuk apa yang disebut Bumiputera. Dalam hukum Hindia
Belanda untuk mereka yang disebut Bumiputera dikenal ketentuan-kententuan,
dimana tergugat dan terdakwa berdasarkan kedudukannya atau pangkatnya harus
menghadap kepada hakim yang lebih tinggi yakni hakim Eropa, daripada menurut
pada ketentuan-ketentuan biasa dan peraturan susunan kehakiman.
Dalam peradilan militer, peradilannya dilakukan :
- Atas para anggota angkatan darat oleh :
1. Krijgsraad
2. Hoog Militair
Gerechtsthof di Jakarta
- Atas para Anggota angkatan laut oleh :
1. Zeekrijgsraad
2.
Hoog Militair Gerechtsthof
Ø
Peradilan
Pribumi
1.
Pekerjan peradilan pribumi di daerah
yang diperintah langsung, menurut konstitusi berdasarkan pasal 130 I.S., yang
menyatakan bahwa dimana saja rakyat Bumiputera tidak dilangsungkan dalam
peradilannya sendiri, di Hindia Belanda peradilan dilakukan atas nama Raja.
2.
Ketentuan-ketentuan mengenai
pengadilan-pengadilan dalam keresidenan yang berbagai-bagai itu termuat dalam
bermacam-macam peraturan yang sama sekali tidak seragam maka semenjak politik
baru di permerintah untuk mengatur supaya susunan peradilan pribumi itu seragam
dan untuk memperbaikinya, asas-asas penataan sistem ini untuk semua daerah dan
diatur dalam ordonansi tanggal 18 Februari 1932 S. 1932 No. 80.
3.
Dalam peraturan tentang peradilan
pribumi ini kita dapati asas-asas mengenai penataan, wewenang, acara dan hukum
materiil yang berlaku untuk pengadilan-pengadilan pribumi itu sedang pembuatan
aturan-aturannya sendiri diserahkan kepada residen, karena pembesar-pembesar
ini lebih mengetahui tentang kekhususan-kekhususan setempat di daerahnya.
4.
Kekuasaan pribumi tidak dibatasi menurut
daerahnya terhadap kekuasaan peradilan gubernemen, tetapi tiap-tiap jenis hakim
mempunyai kekuasaan mengadili menurut perkara sendiri dan daerah orangnnya
sendiri.
5.
Urusan hukum pribumi mengenai
hakim-hakim mengenai pembagian antara hakim desan dan hakim yang lebih tinggi,
ada kalanya hakim agama merupakan bagian dari peradilan pribumi.
6.
Memberikan wewenang kepada residen
untuk menunjuk hakim yang lebih tinggi.
7.
Sistem dari peraturan tentang
peradilan pribumi adalah sedemikian hingga seluruh rakyat atau orang-orang
tertentu untuk seluruhnya atau sebagahian, tentang perkara-perkara tertentu
tunduk kepada juridiks peradilan pribumi.
8.
Koneksitas (peradilan campuran)
9.
Perbuatan pidana harus tunduk pada
hakim pribumi dan yang mempunyai wewenang tertinggi adalah hakim gubernemen.
10. Mempunyai
hukum sendiri baik materiil maupun formil.
11. Susunan dan
kekuasaan mengadili menurut perkara dan menurut tempat untuk tiap-tiap
keresidenan di mana terdapat peradilan pribumi, ditetapkan oleh residen yang
bersangkutan.
Ø
Peradilan Daerah-Daerah Swapraja
Ø
Peradilan Agama. Peradilan agama di
Jawa dan Madura dipimpin oleh pemimpin Masjid yang namanya ‘penghulu’.
Pekerjaan hakim agama menurut konstitusi berdasarkan pasal 134 ayat 2 I.S.
Hakim-hakim agama di Jawa dan Madura dilakukan oleh :
1.
Rad Agama (dalam bahasa Belanda
“priesteraad). Terdiri dari penghulu Landraad.
2.
Mahkama Islam Tinggi (dalam bahasa
Belanda Hor voor Islamietische Zaken)
Ø
Peradilan Desa. Peradilan desa
merupakan bagian dari peradilan pribumi atau pengadilan daerah swapraja di luar
daerah Jawa dan Madura.
BAB III.
Ketetapan
undang-undang yang menjadi landasan untuk setiap kewenangan dan
keputusan-keputusan (ditingkat Gubernemen, Pribumi, daerah-daerah Swapraja,
Agama dan Desa)
Untuk hukum materiil yang harus diperlakukan
oleh para hakim gubernemen dan untuk acara pengadilan-pengadilan itu pangkalnya
terdapat dalam ketentuan-ketentuan asasi yang tertera dalam pasal 131 I.S.,
atas dasaritu yang berlaku ialah hukum yang dualistis atau pluralistis. ketika
di negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk undang-undang baru,
maka dalam tahun 1893 di negeri Belanda oleh raja diangkat sebuah panitia yang
diketuai oleh Mr.Scholten van Oud Haarlem untuk mempersesuaikan kodifikasi
Belanda itu sehingga cocok buat Hindia Belanda, panitia merancangkan :
1.
Reglement op de Rechterlijke
Organisatie
2.
Algemene Bepalingen voor de
Wetgeving
3.
Burgerlijk Wetbook
4.
Wetbook van Koophandel
5.
Dan beberapa ketentuan-ketentuan
mengenai kejahatan-kejahatan yang dilakukan lantaran faillissement dan dalam
keadaan nyata tidak mampu (saat van kennelij onvermogen) seperti juga pada
surseance pembayaran.
BAB IV
Empat jenis
penundukan atas hukum perdata Eropa
1.
Orang Indonesia dapat melepaskan
diri dari hukum adat apabila ia menundukan diri atas kemauan sendiri pada hukum
perdata Eropa.
2.
Cara bagaimana penundukan atas
kemauan sendiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian maupun penundukan untuk
suatu perbuatan hukum tertentu itu dilakukan, diatur dalam Firman Raja.
Maksud dari pembentukan undang-undang
ini adalah supaya dengan ini diberi kesempata kepada orang Indonesia untuk
menundukkan diri kepada hukum perdata Eropa, dalam hal mereka udah terasing
dari hukum adatnya sendiri.
BAB V
Asas-Asas
dalam Undang-Undang
Asas-asas dari Burgerijk Wetbook
Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi, pada pokoknya adalah turunan dari
Burgerijk Wetbook Belanda, yang juga meneladan kita hukum perdata Peranchis
(Code Civil). Asas Reglement Op de Burgelijke Rechtsvordering Hindia Belanda
sama dengan peraturan Belanda yang semulanya meneladan Code de procedure Civile
Perancis. Asas Wetboek van Strafrecht Hindian Belanda sama dengan Wetboek van
Strafrecht Belanda. Asas Reglement op de Strafvordering Hindia Belanda sama
dengan Reglement op de Strafvordering Belanda. Openbarr Ministerie (badan
penuntutan umum).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !